Fuad Rahmany
Bulan Ramadhan telah tiba, dan saatnya
bagi kaum muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah puasa. Banyak sekali
hikmah yang dapat diambil dari ibadah puasa. Salah satu hikmah puasa
adalah membangun kepedulian sosial dan empati terhadap sesama. Dengan
puasa, seseorang diajak merasakan kelaparan, kesusahan dan penderitaan
kelompok fakir miskin di sekitarnya. Selanjutnya diharapkan timbul
solidaritas sosial memikirkan nasib dan membantu meringankan penderitaan
mereka.
Puasa pada bulan Ramadhan juga mengajak kaum muslim untuk
mengembangkan empati terhadap mereka yang kurang beruntung secara
ekonomi. Dengan puasa kita dapat merasakan beban yang yang dirasakan
mereka yang tidak mampu. Oleh karena itu di bulan Ramadhan, umat islam
diwajibkan membayarkan zakat fitrah dan zakat mal. Jadi dengan kata lain
semangat puasa adalah mendorong adanya pemerataan kesejahteraan.
Keselarasan Pajak dalam Kewajiban untuk Beramal
Agama mengajarkan kepada manusia untuk tolong-menolong dalam
kebaikan dan taqwa. Menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk
kemudian diberikan kepada mereka yang miskin atau yang membutuhkan
adalah salah satu bentuknya. Ajaran agama membedakan dalam beberapa
tingkatan ibadah dari yang wajib hingga ke sunah (tidak wajib), namun
semua memiliki tujuan yang sama yaitu untuk pemerataan kesejahteraan.
Pajak juga mendukung pemerataan kesejahteraan di masyarakat. KH
Masdar Farid Mas’udi menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk aktualisasi
strategis dari sedekah alias kesetiakawanan sejati bagi sesama,
terutama yang lemah, apa pun agama/keyakinan dan warna kulitnya. Dalam
pandangan KH Masdar Farid Mas’udi pajak harus dibayar karena pajak
merupakan ibadah kepada Allah demi kemaslahatan bersama. Di sisi lain
negara sebagai pemungut dan pengelola pajak harus dievaluasi bukan lagi
sebagai pemilik uang pajak, melainkan hanya sebagai ”amil” yang harus
mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari pajak yang dipungut kepada
Allah di akhirat nanti dan kepada segenap rakyatnya di dunia ini.
Saat ini sistem perpajakan Indonesia juga dirancang untuk dapat
mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial.
Salah satu desain dari rancangan tersebut adalah dengan menerapkan tarif
pajak progresif atas penghasilan orang pribadi. Dengan tarif tersebut
maka tarif pajak akan meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan
Wajib Pajak. Prinsip yang mendasari pajak progresif adalah bahwa mereka
yang memiliki penghasilan lebih besar harus menanggung beban yang lebih
besar dari total penerimaan pajak negara. Pengenaan tarif pajak
progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul, yakni
pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Kemudian uang pajak yang dikumpulkan, disalurkan dalam bentuk
program-program pengentasan kemiskinan, seperti Jamkesmas dan bantuan
sosial.
Posisi Zakat dalam Sistem Perpajakan
Zakat merupakan bentuk sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh
kaum muslim. Zakat atas penghasilan (zakat mal) telah mendapat tempat
dalam sistem perpajakan Indonesia yaitu pembayaran zakat atas
penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka
penghitungan pajak. Pemerintah pada tahun 2010 telah menerbitkan peraturan yang mengatur zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pembayar zakat baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak
badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat
mengurangkan zakat dari penghasilan bruto apabila pembayaran zakatnya
dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Yang dimaksud dengan
Badan amil zakat atau lembaga amil zakat disini adalah badan atau
lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang
pengelolaan zakat. Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
tidak hanya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tetapi juga zakat yang
dibayarkan istri dan anaknya yang belum dewasa. Tentu saja untuk dapat dikurangkan, zakat atas penghasilan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang sah.
Jadi bisa dikatakan bahwa sistem perpajakan Indonesia saat ini
telah mewadahi zakat maupun tujuan mulia dari zakat itu sendiri yaitu
mewujudkan keadilan sosial. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan
1433 H.
0 komentar:
Posting Komentar