Rabu, 25 Juli 2012

PAJAK DAN HIKMAH PUASA

  Fuad Rahmany

Bulan Ramadhan telah tiba, dan saatnya bagi kaum muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah puasa. Banyak sekali hikmah yang dapat diambil dari ibadah puasa. Salah satu hikmah puasa adalah membangun kepedulian sosial dan empati terhadap sesama. Dengan puasa, seseorang diajak merasakan kelaparan, kesusahan dan penderitaan kelompok fakir miskin di sekitarnya. Selanjutnya diharapkan timbul solidaritas sosial memikirkan nasib dan membantu meringankan penderitaan mereka. 
 
Puasa pada bulan Ramadhan juga mengajak kaum muslim untuk mengembangkan empati terhadap mereka yang kurang beruntung secara ekonomi. Dengan puasa kita dapat merasakan beban yang yang dirasakan mereka yang tidak mampu. Oleh karena itu di bulan Ramadhan, umat islam diwajibkan membayarkan zakat fitrah dan zakat mal. Jadi dengan kata lain semangat puasa adalah mendorong adanya pemerataan kesejahteraan.
 
Keselarasan Pajak dalam Kewajiban untuk Beramal
Agama mengajarkan kepada manusia untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa. Menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk kemudian diberikan kepada mereka yang miskin atau yang membutuhkan adalah salah satu bentuknya. Ajaran agama membedakan dalam beberapa tingkatan ibadah dari yang wajib hingga ke sunah (tidak wajib),  namun semua memiliki tujuan yang sama yaitu untuk pemerataan kesejahteraan.
 
Pajak juga mendukung pemerataan kesejahteraan di masyarakat. KH Masdar Farid Mas’udi menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk aktualisasi strategis dari sedekah alias kesetiakawanan sejati bagi sesama, terutama yang lemah, apa pun agama/keyakinan dan warna kulitnya. Dalam pandangan KH Masdar Farid Mas’udi pajak harus dibayar karena pajak merupakan ibadah kepada Allah demi kemaslahatan bersama. Di sisi lain negara sebagai pemungut dan pengelola pajak harus dievaluasi bukan lagi sebagai pemilik uang pajak, melainkan hanya sebagai ”amil” yang harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari pajak yang dipungut kepada Allah di akhirat nanti dan kepada segenap rakyatnya di dunia ini.
 
Saat ini sistem perpajakan Indonesia juga dirancang untuk dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial. Salah satu desain dari rancangan tersebut adalah dengan menerapkan tarif pajak progresif atas penghasilan orang pribadi. Dengan tarif tersebut maka tarif pajak akan meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan Wajib Pajak. Prinsip yang mendasari pajak progresif adalah bahwa mereka yang memiliki penghasilan lebih besar harus menanggung beban yang lebih besar dari total penerimaan pajak negara. Pengenaan tarif pajak progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul, yakni pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Kemudian uang pajak yang dikumpulkan, disalurkan dalam bentuk program-program pengentasan kemiskinan, seperti Jamkesmas dan bantuan sosial.
 
Posisi  Zakat dalam Sistem Perpajakan
Zakat merupakan bentuk sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh kaum muslim. Zakat atas penghasilan (zakat mal) telah mendapat tempat dalam sistem perpajakan Indonesia yaitu pembayaran zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan pajak. Pemerintah pada tahun 2010 telah menerbitkan peraturan yang mengatur zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
 
Pembayar zakat baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib  Pajak  badan  dalam negeri yang  dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat mengurangkan zakat dari penghasilan bruto apabila pembayaran zakatnya dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang  dibentuk  atau disahkan oleh Pemerintah. Yang dimaksud dengan Badan amil zakat atau lembaga amil zakat disini adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat. Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tidak hanya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tetapi juga zakat yang dibayarkan istri dan anaknya yang belum dewasa. Tentu saja untuk dapat dikurangkan, zakat atas penghasilan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang sah.
 
Jadi bisa dikatakan bahwa sistem perpajakan Indonesia saat ini telah mewadahi zakat maupun tujuan mulia dari zakat itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan sosial. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1433 H. 

0 komentar:

Posting Komentar