Jumat, 20 Juli 2012

Bukan pertama kali umat Islam di Indonesia dan pemerintah berbeda pendapat

Bukan pertama kali umat Islam di Indonesia dan pemerintah berbeda
pendapat dalam penentuan hilal. Baik untuk 1 Ramadan, 1 Syawal atau
Idul Fitri serta 1 Dzulhijjah sebagai acuan idul adha pada tanggal 10
Dzulhijjah. Kondisi ini kerap terjadi karena perbedaan sudut pandang,
penafsiran ataupun metode yang digunakan.

Penentuan awal dan akhir Ramadhan biasanya menggunakan 2 metode, yaitu
RUKYATUL HILAL dan HISAB. Rukyatul Hilal merupakan penampakan secara
fisik bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya
konjungsi di arah barat sesaat sebelum matahari terbenam pada hari
ke-29 menurut kalender Hijriah.

Pengamatan hilal bukanlah hal sepele, Pemerintah menempatkan petugas
di beberapa tempat di Indonesia, serta melibatkan ratusan orang
terlibat dalam kegiatan ini. Namun di sisi lain, pemerintah juga
menetapkan standar yang dikenal dengan Metode "Imkanur Rukyat 2
derajat" yaitu penampakan hilal akan diakui jika secara hisab berada
diatas 2 derajat.

Dengan adanya ketentuan ini, jika ketinggian hilal berdasarkan hisab
dibawah 2 derajat maka hasil rukyat tidak akan diakui atau DITOLAK.
Seperti halnya penentuan 1 Syawal 1432H – tahun 2011. Saat itu di
Cakung 3 orang bersaksi telah melihat hilal di depan KH Maulana Kamal
Yusuf, salah satu ulama besar di Jakarta.

Sayangnya karena berdasarkan hisab ketinggian hilal dibawah 2 derajat,
maka pengamatan dan pengakuan tersebut ditolak oleh Pemerintah. Bahkan
petugas dari Pengadilan Agama Jakarta Timur yang berada di lokasi saat
itu enggan mengambil sumpah mereka serta meninggalkan tempat rukyat,
sehingga akhirnya Kiai Kamal yang mengambil harus sumpah ketiga saksi
tersebut.

***

Untuk tahun 2012, posisi hilal 1433 H masih dibawah 2 derajat. Seperti
pemantauan di Pos Observasi Bulan Bukit Bela-belu Parangkusumo yang
menyatakan tinggi Hilal saat Matahari terbenam 1°40' atau 1,7° di atas
ufuk mar'i kiri-atas Matahari atau dengan kata lain Hilal masih di
bawah 2 derajat.

0 komentar:

Posting Komentar